TATA TERTIB GURU
A. WAKTU DATANG
1.
Semua guru harus
datang di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai dan langsung
menandatangani daftar yang tersedia di meja piket
2.
Bagi guru yang
datang terlambat wajib memberitahu kepala sekolah atau wakil kepala sekolah
atau guru piket.
3.
Bagi guru piket
harus hadir lebih awal dan pulang lebih akhir
4.
Bagi guru yang
berkeinginan meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir wajib
memberitahu kepala sekolah atau wakil kepala sekolah.
5.
Semua guru wajib
mengikuti kegiatan peringatan hari-hari besar Islam dengan berpakaian seragam
yang telah ditentukan
6.
Guru yang datang
ke sekolah wajib memakai seragam yang telah
ditentukan oleh sekolah dan Yayasan Al-Azhar Lampung.
B. WAKTU TIDAK
HADIR
1.
Seorang guru dapat
meninggalkan tugas dan tidak masuk kerja hanya dengan alasan sakit, cuti hamil
atau keperluan yang mendesak
2.
Semua guru yang
tidak masuk karena sakit atau hal lain, wajib segera memberitahukan atau ijin
kepada kepala sekolah melalui surat.
3.
Guru yang tidak
masuk karena sakit atau untuk keperluan pribadi lebih dari dua hari harus ada
surat yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya surat keterangan dokter
4.
Setelah masuk
kembali harus melapor diri kepada kepala sekolah atau wakil kepala sekolah.
5.
bagi yang tidak
datang tetapi ada jam mengajar maka yang bersangkutan wajib menyerahkan
persiapan / rencana pengajaran atau tugas kepada kepala sekolah atau wakil
kepala sekolah.
C. WAKTU MENGAJAR
1.
Pada waktu
mengajar guru wajib membawa perangkat perlengkapan mengajar antara lain :
Program Semester, Satuan
Pelajaran, Rencana Pelajaran, Jurnal Mengajar, Daftar Nilai, Daftar Presensi
Siswa, Alat Peraga, Buku Pegangan, Soal Ulangan bila mengadakan ulangan
2.
Waktu mengajar
guru harus berpakaian seragam yang telah ditentukan oleh
sekolah dan Yayasan Al-Azhar Lampung. Untuk
guru putra rambut harus dipotong rapi dan pendek, serta wajiib memakai peci/kopiah, tidak boleh merokok di dalam ruang kelas dan di lingkungan sekolah.
3.
Pada waktu
penyajian materi, wajib menggunakan media pembelajaran.
4.
Sebelum mengajar
yang perlu diperhatikan oleh guru antara lain :
a.
Kebersihan kelas
b.
Absensi murid
c.
Seragam murid
d.
Buku pegangan
murid
e.
Dan lain-lain yang menyangkut 7 K
1.
Khusus jam pelajaran pertama dan
terakhir diadakan penghormatan oleh semua siswa kepada guru dengan mengucapkan salam,
dipimpin ketua kelas atau salah seorang siswa dan guru memberi kesempatan untuk
berdo’a.
2.
Setiap pergantian pelajaran, guru wajib mengulang
kembali bacaan Tahfiz Juz 30, dan memberi penghormatan kepada guru
dengan mengucapkan salam yang
dipimpin ketua kelas atau salah seorang siswa.
3.
Setiap mengajar guru harus mengisi buku
jurnal kelas yang diisinya disesuaikan dengan isi buku jurnal mengajar milik
guru masing-masing.
4.
Khusus untuk pelajaran keterampilan,
praktik penjaskes, praktik laboratorium
hendaknya diakhiri 10 menit sebelum
pelajaran berakhir dengan tujuan memberi waktu untuk mengatur alat-alat dan
membersihkan tempat dan merapikan pakaian.
5.
Pada waktu
mengajar, guru dilarang menerima tamu dinas maupun tamu pribadi di kelas.
6.
Pada waktu
mengajar, guru tidak dibenarkan memberi hukuman kepada siswa dengan hukuman
yang tidak edukatif.
D. WAKTU PIKET
1.
Setiap hari
diadakan guru piket, setiap guru wajib menjalankan tugas piket
sekurang-kurangnya sehari dalam satu minggu
2.
Tugas guru piket antara lain :
a.
Memeriksa dan Mengisi kelas
kosong
b.
Mengatasi murid
yang melanggar tata tertib
c.
Mengisi buku
laporan piket
d.
Bersama wakil
kepala sekolah bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban pelajaran
3.
Pada waktu
istirahat dan pulang, guru piket dianjurkan untuk berkeliling sambil mengawasi
siswa
4.
Guru piket
membantu kepala sekolah dalam segi edukatif
5.
Guru piket bersama
kepala sekolah ikut memecahkan masalah yang terjadi saat itu
E. HAL LAIN-LAIN
1.
Setiap guru wajib
menjadi suri tauladan yang baik bagi siswa
2.
Setiap persoalan
dengan murid hendaknya ditempuh dengan musyawarah dan edukatif
3.
Setiap guru wajib
menjaga kode etik guru dan selalu meningkatkan hubungan baik kedinasan atau
kekeluargaan dan persaudaraan antar karyawan dan kepala sekolah demi nama baik sekolah
dan aparatnya
4.
Setiap guru wajib
ikut memelihara peralatan sekolah
5.
Hal-hal yang belum
tercantum dalam peraturan ini bilamana dipandang perlu sewaktu-waktu kepala sekolah
memberikan peraturan yang disampaikan secara lisan atau tertulis dalam
peraturan khusus tersendiri
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)